SISTEM PEMERINTAHAN
2.1. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
2.1.1. Sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
Berbicara
tentang system pemrintahan berarti membicarakan tentang mekanisme
pertanggung jawaban dalam pelaksanaan pemerintahan. Pada garis besarnya,
system pemerintahan yang dilakukan pada Negara demokrasi
diklasifikasikan ke dalam system pemrintahan parlementer dan system
pemerintahan presidensial.
a. Sistem pemerintahan parlementer
Adalah
system pemerintahan yang mana tugas-tugas pemerintahannya dipertanggung
jawabkan oleh perdana menteri (pimpinan cabinet) .
Dalam
pemerintahan parlementer, eksekutif parlementer terikat pada
legislative. Kabinet dibentuk merupakan cerminan kekuatan politik dalam
badan legislative yang mendukungnya.
Dalam system pemrintahan
parlementer, apabila parlemen beranggapan cabinet telah melakukan
penyelewengan terhadap berbagai kebijakan – kebujakan yang telah
disepakati bersama dan tidak mampu dipertanggung jawabkan maka parlemen
dapat membubar cabinet melalui mosi tidak percaya. Untuk mengimbangi hal
itu pemerintah dapat membubarkan parlemen apabila parlemen tidak
mewakili kehendak rakyat. Untuk mengisi dan membentuk parlemen baru
biasanya diikuti dengan pemilihan umum.
b. Sistem pemerintahan presidensial
Adalah system pemerintahan yang tugas eksekutifnya dijalankan dan dipertanggung jawabkan oleh presiden.
Dalam
system presidensial kelangsungan masa jabatan eksekutif tidak
tergantung pada badan legislative. Presiden yang bertindak sebagai
eksekutif mempunyai massa jabatan tertentu dan pasti. Legislatif tidak
memiliki kewenangan untuk menjatuhkan presiden karena lemahnya dukunngan
politik/karena ketidak efektifitas kinerja pemerintahan. Presiden hanya
mungkin diberhentikan ditengah masa jabatannya jika dia terbukti
melanggar konstitusi.
2.1.2. Ciri-Ciri system pemerintahan parlementer dan presidensial
1) Ciri-ciri pemerintahan parlementer
- Perdana mentri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
- Pembentukan cabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen
- Para anggota cabinet mungkin seluruhnya atau sebagiannya merupakan anggota parlemen
-
Kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dan sebaliknya
kepala Negara dengan saran perdana mentri dapat membubarkan parlemen dan
pemerintah mengadakan pemilihan umum.
- Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditetukan dengan pasti.
- Kedudukan kepala Negara tidak dapat diganggu gugat / diminta pertanggung jawaban atas jalannya pemerintahan
2) Ciri-ciri pemerintahan presidensil
- Presiden selain mempunyai kekuasaan sebagai kepala Negara juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan
- Presiden tidak dapat membubarkan pemengang kekuasaan legislative
- Masa jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislative dipilih untuk masa jabatan yang tetap
- Presiden dibantu oleh mentri-mentri Negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden
- Presiden dan para mentri tidak bertanggung jawab pada parlemen (DPR)
2.1.3. Induk Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensil serta pengaruhnya terhadap Negara lain di Dunia
Dalam
dunia internasional Negara-negara saling berhubungan melalui berbagai
bidang seperti ekonomi, pertahanan keamanan maupun budaya menjadi
gelanggang untuk menjalin hubungan internasional. Dalam konteks tersebut
Negara-negara besar membawa pengaruhnya baik secara langsung maupun
tidak langsung terhadap Negara-negara lain yang pernah menjadi daerah
jajahannya atau pernah berada dibawah perlindungannya.
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistim pemerintahan suatu Negara adalah sebagai berikut;
1) Faktor sejarah
Dari
perjalanan sejarah dunia kita cermati bahwa terdapat beberapa sebab
kemunculan suatu Negara baru. Terjadinya revolusi, invasi dan
penaklukan.
Contoh proses terbentuknya suatu Negara;
a. penyerahan (cessie)
b. pencaplokan / penguasan (anexatie)
c. pemisahan (separatise)
Contoh
Negara merdeka baru yang memiliki keterkaitan sejarah dengan negara
lain sehingga terpengaruh terhadap sistim pemerintahan yang digunakan.
NO Negara induk Negara merdeka baru Sistim pemerintahan
1 Perancis Kamerun, Chad, Kaledonia Baru,
Kamboja, Republik Afrika Tengah,
Ajazair, dan Burundi Parlementer
2 Inggris Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru,
Australia dan India Parlementer
3 Rusia / Uni Soviet Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC,
Ukraina,Bulgaria Presidensial
4 Amerika Serikat Filipina Presidensial
5 Spanyol Argentina, Bolivia, Chili, Ekuador , Guaetemala
Presidensial
2. Faktor Ideologi
Diantara ideologi yang berkembang didunia, tiga yang disebut besar yang dipraktekkan diberbagai Negara yaitu
a. fasisme
b. liberalisme
c. komunisme
Beberapa contoh Negara yang terpangaruh oleh persebaran ideologi yaitu
NO Negara Induk Negara dalam hubungan ideologi Sistim Pemerintahan
1 Amerika Serikat Inggris, Perancis, Italia , Kanada,
Australia, Jerman, Korea Selatan dll
Presidensial atau
Parlementer dengan
lebih dari satu
partai
2 Uni Soviet Yugoslavia, Rumania, Cekoslowakia,
Bulgaria, Cina, Kuba, Korea Utara,
Vietnam dll
Presidensial dengan
partai tunggal yaitu
partai Komunis
2.2. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Pelaksanaan
pemerintahan diindonesia mengalami dinamika yang unik. Pada awal
kemerdekaan Indonesia sempat menerapkan system pemerintahn parlementer
namun perseteruan politik mengakibatkan kegagalan cabinet untuk dapat
bekerja dengan baik. Setelah presiden Sukarno mengeluarkan dekrit yang
antara lain menyatakan kembali ke UUD 1945, system pemerintahan
Indonesia kembali ke presiden sialisme. Dalam prakteknya baik pada masa
Sukarno ataupun Suharto, presiden mendominasi panggung politik
Indonesia.
2.2.1 Dinamika pelaksanaan system pemerintahan Negara Indonesia, kelebihan dan kelemahannya pada saat berlakunya UUD 1945
berdasarkan
pada perkembangan dan pelaksanaan ketatanegaraan RI maka system
pemerintahan Negara Indonesia pernah dipraktekkan system pemerintahan
parlamenter.
Sesuai dengan ketentauan yang tercantum Dalam UUD 1945 bahwa system pemerintahannya adalah presidensial.
a.
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “ presiden RI memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.hal ini mengandung arti bahwa presiden RI
merupakan satu-satunya lembaga Negara yang memegang kekuasaan
pemerintah”.
b. Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara
2. Menteri-menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
c.
Penjelasan umum UUD 1945 mengenai system pemerintahan Negara yang
berbunyi “ menteri-menteri Negara adalah pembantu presiden, menteri
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
d. Penjelasan umum UUD
1945 mengenai system pemerintahan Negara yang berbunyi “ presiden ialah
penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah MPR”.
Kelebihan system pemerintahan presidensil antara lain :
Pada
saat ( 5 juli 1959 sampai dengan 1968 ) walaupun terjadi krisis politik
situasi kehidupan masih dapat dikuasai dan terkendali. Keberanian
pemerintah mengambil langkah-langkah politik untuk mempertahankan irian
jaya menjadi bagian wilayah Negara kesatuan RI merupakan prestasi bagi
Indonesia.
Kelemahannya adalah :
Belum berhasil melaksanakan
pembangunan ekonomi sehingga tingkat kehidupan ekonomi masyarakat rendah
dan pemerintah telah melakukan langkah-langkah konstitusional dan
pembangunan disegala bidang.
Sebagaimana diuaraikan diatas bahwa
Indonesia pernah menerapkan system pemerintahan parlamenter yaitu ketika
dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 yang
dilanjutkan dengan berlakunya konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.
Beberapa
kelebihan dari system pemerintahan parlamenter yang pernah diterapkan
diindonesia antara lain kuatnya lembaga legislative dalam mengawasi (
mengontrol ) kebijakan pemerintah sehingga pemerintah tidak berani
melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan yang telah diterapkan.
System parlamenter mendorong timbulnya partai politik sebagai wadah
penyalur aspirasi masyrakat yang dapat menumbuh kembangkanpolitik yang
demokratis.
Adapun kelemahan dari system pemerintahan par;lamenter
yang berlaku diindonesia yaitu sering terjadi pergantian cabinet yang
berakibat program pemerintah tidak dapat terselesaikan sehingga memicu
ketidakpuasan rakyat, dari sinilah kemudian muncul eksesyang berwujud
pergolakan atau pemberontakan yang kita kenal dengan pergerakan ataupun
ekstrimis.
2.2.2 Sikap positif WNI yang baik terhadap pelaksanaan system pemerintahan Negara
Dalam
menetukan sikap terhadap pelaksanaan system pemerintahan yang berlaku
di Indonesia, kita seharusnya mengembalikan pada landasan kehidupan
bernegara yaitu pancasila sebagai landasan ideologi dan UUD Negara RI
1945 sebagai landasan konstitusional
1. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
setiap
bangsa dan Negara tentu memilki ideologi begitu pula dengan Indonesia
memiliki ideologi yaitu pancasila. Ideologi pancasila senantiasa menjadi
landasan cita-cita untuk ,membangun kehidupan bermasyarakat dan
bernegara menjadi lebih maju dan lebih baik
2. UUD Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional
UUD
Negara RI 1945 sebagai landasan konstitusional mengandung artibahwa
dalam segala penyelenggaraan pemerintah Negara harus berlandaskan pada
Negara RI 1945.
Sikap yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintah Negara :
a. Tetap menjaga tegaknya Negara kesatuan RI
b. Menjunjung tinggihukum dan pemerintahan
c. Pemerintahan yang demokratis
d. Pembagian kekuasaan
e. Kekeluargaan dan gotong royong
f. Keterbukaan ( transparan )
g. Mewujudkan kesejahteraan sosial
2.3 Pelaksanaan system pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan pelaksanaan system pemerintahan yang berlaku dinegara lain
2.3.1 Pelaksanaan system pemerintahan presidensil di Indonesia.
a. Kurun waktu berlakunya
Pada
tanggal 18 agustus 1945 PPKI menetapkan dan mengesahkan UUD 1945. masa
berlakunya UUD 1945 dengan menerapkan system pemerintahan presidensil
mengalami beberapa kali kurun waktu:
- 18 agustus 1945 – 14 nopember 1945
- 5 juli 1959- sekarang
b. Kekuasaan Pemerintah Negara dan kementerian Negara
UUD
negara RI 1945 telah mengatur kekuasaan pemerintah Negara dan
kementerian Negara. Ketentuan tersebut tercantum didalam pasal 4 sampai
dengan pasal 16 UUD Negara RI 1945 ( mengenai kekuasaan pemerintah
Negara ) dan pasal 17 UUD negara RI 1945 ( meneganai kementerian Negara
2.3.2 Pelaksanaan system pemrintahan presidensil yang berlaku di amerika serikat
a. Lembaga Legislative (kongres)
Bab I pasal 10 konstitusi AS telah menegaskan bahwa kekuasaan untuk membuat
undang-undang berada ditangan sebuah kongres AS. Kongres yterdiri dari dua
badan( bicameral ) yaitu :
- Senat mewakili Negara bagian dan tiap Negara bagian dua orang dengan masa
jabatan 6 tahun
- Dewan perwakilan rakyat ( house of represcentative ) setiap anggota DPR
mewakili satu distrik untuk masa jabatan 2 tahun
b. Lembaga Eksekutif
Berdasarkan konstitusi AS yang bertanggung jawab sebagai pelaksana UU ialah
presiden dan wakil presiden memgang jabatan 4 tahun
c. Lembaga Yudikatif
Di AS kekuasaan dibidang hokum dipegang oleh sebuah lembaga MA dan kepda
pengadilan-pengadilan rendah lainnya.
d. Prinsip-Prinsip Pemerintah AS
1. Prinsip demokrasi
2. Prinsip federalis
3. Prinsip pemisahan kekuasaan.