Peraturan penggunaan internet di
setiap negara tentu berbeda. Di Indonesia situs porno masih banyak
yang bisa diakses, tak seperti delapan negara berikut ini, Mereka
memiliki peraturan paling 'sadis' untuk penduduknya. Simak kutipan dari
situs Silicon India berikut ini.
1. Iran
Tak seperti bebas berbelanja di
toko pakaian online, mengakses
website terlarang sangat dikecam. Peraturan di Iran mengharuskan
pengguna yang ingin berlangganan internet dari penyedia layanan harus
menulis surat pernyataan, bahwa mereka tidak akan mengakses situs
tak bermoral. Bahkan, rumah tangga hanya diperkenankan punya kecepatan
download internet 128 Kbps. Bila melanggar, hukuman mati bisa dikenakan
bagi pembuat website porno dan penjara puluhan tahun untuk
yang mengakses.
2. China
Boleh dibilang China adalah negara dengan peraturan internet paling
ketat di dunia. Jutaan website pernah diblokir termasuk Facebook,
Google dan Twitter. Pendapat warga di dunia maya pun dibatasi.
Setiap warung internet diawasi dengan ketat. Pelanggarnya bisa dihukum
penjara.
3. Afghanistan
Negeri ini memblokir semua situs jejaring sosial dan kencan. Konten
yang terlarang seperti perjudian, alkohol dan seks bila dipublikasikan
akan dihukum mati. Karena menuai banyak protes, vonis hukuman
mati diganti 20 tahun penjara.
4. Maroko
Tak ada peraturan jelas, namun semua website yang diblokir tanpa
beralasan seperti Google Earth dan YouTube. Seorang jurnalis bernama
Mohammed Raji pernah menulis blog yang mengkritik raja. Ia dijatuhi
hukuman 2 tahun penjara dan denda berjumlah besar.
5. Burma
Koneksi interet sangat dibatasi pemerintahan militer Burma. Biaya yang
sangat mahal dikenakan sehingga banyak pebisnis yang mundur memakai
internet. Pemblokiran pun sering dilakukan. Pelanggaran
terhadap aturan bisa berujung pada hukuman penjara sampai 15 tahun
lamanya.
6. Kuba
Tak sembarangan boleh mengakses internet di Kuba. Ada dua jenis koneksi
yaitu koneksi nasional yang sangat dibatasi hanya bisa mengakses email
dan website pemerintah serta koneksi internasional. Biaya
keduanya sangat mahal dan setiap pengguna harus menyerahkan identitas
dan alamat lengkap.
7. Korea Selatan
Meski menjadi negara dengan koneksi tercepat di dunia, Korea Selatan
memiliki beberapa aturan. Pengguna internet harus memakai identitas
asli saat memposting sesuatu ke dunia maya. Website banyak yang
diblokir termasuk tentang gay dan lesbian. Hukuman 5 tahun
bagi pelanggar.
8. Uni Emirat Arab
Dalam mengontrol pemakaian internet, Uni Emirat Arab menerapkan
firewall untuk memblokir semua website berbau porno. Bahkan Skype dan
Flickr termasuk website yang diblokir. Sistem filter mereka dinilai
sangat kuat sehingga tidak mudah ditembus. Pada tahun 2009 misalnya,
Ahmen Mohhamed yang adalah seorang editor majalah online, didenda besar
karena mengkritik korupsi di pemerintahan.
detikNet