Menteri
Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyoroti banyaknya
pengguna jejaring sosial Twitter yang menggunakan nama dan foto palsu.
Tak hanya itu, banyak juga kicauan tweeps, sebutan pengguna Twitter,
yang menurutnya merugikan pihak lain.
Terkait hal ini,
politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan bahwa tweeps yang
tak bertanggung jawab dapat dikenai pasal yang terdapat di Undang-Undang
(UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya mulai 7-12
tahun kurungan penjara. Tifatul pun merinci lima tindakan yang dapat
membuat tweeps dituntut secara hukum.
"Pertama,
pornografi. Kedua, gambling (judi). Ketiga, ancaman. Keempat, penipuan;
dan kelima,blasphemy (penodaan terhadap agama)," kata Tifatul kepada
para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Tifatul
mengingatkan, jika ada pelanggaran secara signifikan, tweeps akan
diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kata
Tifatul, pemerintah telah melakukan sosialisasi agar para pengguna
Twitter melakukan aktivitasnya di jejaring sosial secara bertanggung
jawab.
Bagi
pihak-pihak yang merasa dirugikan atas aktivitas seseorang di Twitter
tak segan-segan melaporkannya ke pengelola situs jejaring sosial. Dengan
demikian, akun yang bersangkutan dapat segera ditutup.
Selain
itu, Tifatul juga menyoroti penggunaan bahasa di Twitter yang dinilai
tidak standar. "Misalnya 'weh'. Kita tidak tahu ternyata 'weh' itu
adalah 'gue'," sambung Tifatul.
Nah, sekarang bagaimana dengan pengguna Facebook?